kotabontang.net - Bagi yang punya uang banyak, jangan mudah tertipu dengan bisnis berkedok investasi. Seorang warga bernama M Abdillah jadi salah satu contoh. Warga perumahan BTN PKT itu harus kehilangan uang sebesar Rp 1.254.360.000, setelah duitnya disetor ke perusahaan investasi berinisial PT GA.
Pria 74 tahun itu jadi korban penipuan dan penggelapan oleh Djana Sudjana, pria yang mengaku menjabat sebagai investment manager first state future di perusahaan investasi itu. Tersangka yang sempat kabur pun akhirnya diringkus di Desa Kiara Sari Kecamatan Compreng Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), Kamis (19/3) lalu.
Kapolres AKBP Heri Sasangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, usai ditangkap Kamis sekira pukul 18.00 WIB (19.00 Wita), kemudian selama dua hari pihaknya melakukan pemeriksaan, pengembangan, dan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Modusnya, tersangka ini mencari pemodal. Di mana, sekali berhasil melakukan transaksi dengan pemodal, langsung dapat fee. Keuntungannya dari fee tersebut. Tersangka sendiri sebelum melakukan aksinya datang dan berkenalan dengan korban pada 2 Februari 2014 silam. Kemudian pada 10 Februari 2014, tersangka menawarkan brosur investasi PT GA, namun korban menolak,” katanya, Senin (23/3) kemarin.
Ternyata, tersangka tidak menyerah. Keesokan harinya, tersangka membawa korban ke PT GA yang berada di Samarinda. Di sana, korban diperkenalkan dengan pimpinan perusahaan berinisial DO. Pulang dari ibu kota Kaltim itu, korban masih bisa menahan godaan.
“Barulah pada 17 Juli 2014, dengan rayuannya yang sangat menarik, korban mulai bergabung. Apalagi, korban ditawari jika modal kerja bisa ditarik kembali setiap saat dan semua kerugian ditanggung perusahaan. Sejak saat itu, korban selalu diantar tersangka setiap kali pergi, sehingga terkesan seperti anaknya sendiri,” jelasnya.
Kemudian pada 20 Desember 2014, saat korban mau mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta lewat ATMB BCA, ternyata kartu ATM-nya beberapa kali selalu eror. Tersangka pun membantu korban dan sekaligus meminta nomor pin. Setelah berhasil mengambil uang dan diserahkan kepada tersangka, selanjutnya kartu ATM korban dimasukkan ke tas milik tersangka. Alasannya agar tidak hilang.
Sejak saat itulah, kartu ATM korban tidak pernah dikembalikan oleh tersangka. Saat korban hendak meminta kartu ATM-nya, tersangka beralasan masih dalam tas. Dengan kartu ATM korban itulah, tersangka menguras seluruh uang yang ada di kartu ATM. Bahkan, korban sempat berupaya mengejar tersangka hingga Ciamis.
Dari hasil print rekening tabungan, diketahui jika tersangka mengambil uang tersebut secara bertahap. Tersangka diketahui mentransfer uang sebanyak sembilan kali ke rekening PT GA dengan dalih investasi.
“Total uang yang ditipu dan digelapkan oleh tersangka menurut korban sebesar Rp 1.254.360.000. Rincian uang itu adalah Rp 39.000.000 uang pribadi, Rp 215.360.000 tabungan haji, dan hibah pembangunan pesantren Rp 1 miliar. Namun, keuntungan yang seharunsnya diperoleh korban berdasarkan versi perusahaan, adalah Rp 173.000.000. Menurut korban, jika keuntungan dan uangnya yang habis ditambah, korban merasa rugi Rp 1.427.360.000,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Masing-masing pasal, ancaman hukumannya empat tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Jajaran kami masih berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka, dalam perjalanan ke Bontang,” pungkasnya.