Top Page List

Popular Posts

Page Views

Dhita Trisila Shendy : Ratu Tipu Tipu Investasi Fiktif Divonis 2,5 Tahun

kotabontang.net - Dhita Trisila Shendy (24), pengelola bisnis investasi fiktif divonis penjara selama 2,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/3/2015).

"Perempuan 24 tahun asal Jalan Babatan Indah Surabaya ini terbukti bersalah, melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Sukadi membaca amar putusannya.

Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Chaterine yang meminta terdakwa dihukum tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut, Jaksa dari Kejari Tanjung Perak masih pikir-pikir. Dia belum memutuskan, menerima atau banding atas vonis ini.

Sedangkan terdakwa Dhita langsung menyatakan menerima vonis itu. Perempuan yang mendadak mengenakan jilbab semenjak perkaranya disidangkan di PN Surabaya ini memilih tidak banding atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa tersebut. "Saya terima Pak Hakim," jawabnya.

Dalam penipuan ini, Dhita berhasil meraup sekitar Rp 1,5 Miliar dari enam korbannya. Dia mengajak para nasabah untuk berinvestasi di bidang jasa angkutan truk di pabrik kayu, peternakan dan sebagainya dengan iming-iming keuntungan 20 persen.

Enam korban itu kebanyakan mengirim uang pada 2013. Ada yang Rp 30 Juta, Rp 70 Juta, hingga yang lebih dari Rp 100 Juta. Padahal, semua itu hanya fiktif. Dhita malah menggunakan uang dari para korban untuk beli mobil, rumah dan sebagainya.

"Sebenarnya korban lebih dari enam orang. Namun yang melapor hanya enam orang itu. Beberapa korban lain yang tidak melapor juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang," ungkap Jaksa Chaterine usai sidang.
Top