kotabontang.net - Kasus pemerasan yang dilakukan admin akun Twitter @triomacan2000 telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Para tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan pada akhir 2014 lalu.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, mengatakan dari tiga tersangka Raden Nuh, Edi Saputra dan Koes Hardjono alias Harry Koes baru dua orang yang dilimpahkan.
"Untuk RN, masih dilakukan pendalaman lantaran tersangka terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU). sedangkan ES (Edi) dan HK (Koes) sudah tahap dua atau sudah dilakukan penyerahan berkas sekaligus tersangka ke jaksa," ujar Hilarius Duha.
Para tersangka dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 (pengancaman), Pasal 310 (pencemaran nama baik), dan Pasal 311 (fitnah).
Ketiga diduga memeras Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo sebesar Rp50 juta, dan penasihat Tower Bersama (rekanan PT Telkom) Abdul Satar dengan kerugian Rp350 juta.
Namun tersangka masih dititip di Polda Metro Jaya hingga proses. Seperti diketahui Raden Nuh selaku pendiri akun Twitter @triomacan2000 yang berganti nama @TM2000Back, ditangkap Minggu (2/11/2014) lalu.
-wartakota.tribunnews-